Wednesday, October 8, 2014

Layanan Aplikasi di Internet



Ø WWW
World Wide Web (www) adalah suatu ruang informasi yang yang dipakai oleh pengenal global yang disebut Uniform Resource Identifier (URI) untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna. WWW sering dianggap sama dengan Internet secara keseluruhan.

Ø Email
Email -- terbentuk dari dua buah suku kata "E"lectronic dan "Mail" -- E-Mail (bahasa Inggris), arti Indonesia adalah Surat Elektronik,  atau Pos Elektronik. Email adalahsebuah surat menyurat yang mekanismenya / prosesnya dilakukan dalam jalur jaringan elektronik komputer seperti Internet.

Ø Search Engine
Search engine atau di-Indonesia-kan menjadi mesin pencari adalah sebuah sistem perangkat lunak (software) yang di desain untuk melakukan pencarian data atau informasi di world wide web (www). Hasil pencarian akan menampilkan serangkaian informasi yang bersumber dari website/blog tertentu, hasil pencarian ini sering disebut Search Engine Result Pages (SERPs).  Selain halaman website, informasi yang ditampilkan bisa berupa gambar, video, atau tipe file lainnya. Search engine melakukan pendataan secara real time dengan bersandar pada algoritma yang sudah teratur dalam web crawl. Inilah yang membedakannya dengan web directories (direktori web) yang biasanya melakukan pendataan manual oleh manusia (human editors).

Ø Chatting
Chatting itu merupakan forum untuk pengguna internet untuk berbicara langsung secara online menggunakan tulisan/teks. Istilah ini dikenal dengan nama chatting. Fasilitasnya itu dapat diakses dengan penyadia layanan tersebut misalnya Yahoo!. Chatting di Yahoo! memerlukan software Yahoo!Messenger. Jika di koputermu belum ada, kamu dapat mendowloadnya di homepage Yahoo! (www.yahoo.com). Setelah berhasil di download lalu kamu instal softwarenya.
Contoh : Yahoo!Messenger, mIRC, HICQ chat, MSN Messenger,Google Talk,dll

Ø Netiquett
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
·    Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
·    Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
·    dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a.      jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b.      jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c.       jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d.      jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e.      jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.



Daftar Pustaka :
http://labkomspelfa.wordpress.com/2009/05/07/aplikasilayanan-di-internet/
http://www.umboh.net/2011/10/aplikasi-internet.html
http://www.slideshare.net/maesurijie/layanan-aplikasi-internet-14082517



Jovita Eliana
14513698
Link 2
Merlin Arinka
15513447
Link 2
Rizqi Tri Wibowo
18513025
Link 1
Teguh Arif Permana
18513838
Link 1
Aviadi Rahmat Katamsyah
11513518
Link 1
M Ricky Syahrial
15513163
Link 1


Pengantar Internet



Ø Pengertian Internet
Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antarjaringan").

Ø Sejarah Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.
Ø Koneksi Internet
Modem (Modulator Demodulator)
Modem adalah sebuah perangkat yang berfungsi untuk mengubah data analog menjadi data digital pada saat komputer mengambil data, atau mengubah data digital menjadi data analog pada saat komputer mengirimkan data. Terdapat dua jenis modem menurut penempatannya, yaitu modem eksternal dan model internal. Modem eksternal adalah modem yang ditempatkan di luar komputer dan dapat dipindah-pindah dari satu komputer ke komputer lain. Sedangkan, modem internal adalah modem yang sudah terpasang di dalam komputer (terpasang langsung ke motherboard komputer). Keuntungan menggunakan modem internal adalah harga relative murah. Adapun kekurangannya, adalah tidak fleksibel dalam penggunaannya karena harus bongkar pasang kartu modem. Sementara itu, modem eksternal adalah perangkat modem yang terpisah dengan sistem unit CPU dan dihubungkan dengan komputer lewat kabel atau frekuensi. Penggunaan modem eksternal ini memiliki keuntungan yaitu dapat dipindahkan dari satu komputer ke komputer lain dengan mudah. Selain itu lebih aman dari gangguan petir. Adapun kerugiannya yaitu harganya relatif lebih mahal.

Splitter
Splitter adalah alat untuk memisahkan sesuatu, dalam hal ini adalah memisahkan frekuensi rendah dan frekuensi tinggi. Frekuensi rendah disini yaitu voice. sedangkan frekuensi tinggi nya yaitu Data. Nah, dengan adanya Splitter, pengguna Teknologi ADSL bisa bertelephone ria sambil berinternetan ria juga. Tanpa harus memutuskan saluran Telepone untuk berinternetan. Teknologi ADSL diterapkan di salah satu produk PT. Telkom Indonesia, yaitu SPEEDY.
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/splitter.jpg?w=350&h=290Yang port line itu dihubungkan ke kabel telephone yg dari Telkom ( DP = Distribution Point ), lalu yang port phone dihubungkan ke Perangkat Telephone, dan yang terakhir port ADSL dihubungkan ke Modem. nah alat pengubung di Splitter menggunakan kabel RJ-11. dan untuk menghubungkan dari Modem ke PC agar menjadi sebuah LAN ( Local Area Network ) kita gunakan kabel RJ-45. Setelah itu nyalakan modem dan PC dan siaplah kita berinternet.

Melalui GPRS – 3G dan HSDPA
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/gprs-2.png?w=675&h=461Akses internet melalui Tiga jenis jaringan ini menggunakan gelombang radio sebagai penghubung komputer dengan jaringan internet. Akses internet melalui ketiga jenis Jaringan ini membutuhkan telepon selular yang sudah ada Modem GPRS Built-In didalamnya dan sim card yang dilengkapi fasilitas GPRS, 3G atau HSDPA. Selain itu kita harus menyediakan kabel data, sinar infrared, atau bluetooth untuk menghubungkan handphone dengan komputer, atau yang paling praktis menggunakan Modem USB atau Moden PCMCIA Card (GSM atau CDMA, sesuai dengan jaringan yang tersedia). Akses dengan ketiga jenis jaringan ini memiliki kelebihan yaitu akses dapat dilaksanakan walaupun alat komunikasi atau pengguna bergerak.

Modem USB
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/modem-dll-1.png?w=377&h=106Modem USB dan PCMCIA Card berfungsi untuk menangkap sinyal Radio (GPRS/3G/HSDPA) yang dipancarkan dari BTS (GPRS gateaway) operator telephone seluler dan mentransfer sinyal tersebut ke dalam system komputer (CPU) untuk di proses dan selanjutnya dikoneksikan ke Internet network system yang ada di PC  sehingga sinyal internet tersebut bisa diakses oleh Browser.

 Bluetooth dan Kabel Data
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/modem-dll.png?w=338&h=138Bluetooth (baik Bluetooth Built In atau Bluetooth external) atau Kabel data yang terpasang pada Personal Computer  berfungsi untuk menangkap/meneruskan sinyal data internet yang telah diproses oleh Modem Built In pada perangkat Handphone dan dipancarkan melalui perangkat Bluetooth Handphone atau ditransmisikan melalui port serial (kabel Data) Handphone ke system Komputer (CPU).

Melalui Jaringan WiFi (Wireless Fidelity)
WiFi adalah jaringan tanpa kabel yang menggunakan gelombang elektromagnetik frekuensi tinggi untuk mengirimkan data. Gelombang yang umum digunakan di Indonesia berada pada frekuensi 2,4 GHz, dan 5,6 GHz. Hubungan akses internet melalui jaringan WiFi sebaiknya hanya digunakann jika memang penggunaan jalur dengan kabel tidak dimungkinkan. Perangkat tambahan yang diperlukan untuk mengkoneksikan PC ke internet melalui jaringan WiFi  adalah  Card WiFi atau Wireless Lan Card (card WLan). Perangkat ini berfungsi untuk menangkap gelombang Radio ( sinyal wifi ) yang dipancarkan oleh perangkat Radio Wifi (Access Point). Notebook dan netbook biasanya sudah ada perangkat wifi-nya, shingga tidak perlu menambah perangkat wifi lagi, tinggal mengkoneksikan saja. Card Wifi mempunyai tiga jenis model yaitu: Card Wifi jenis PCI, PCMCIA Card dan WiFi USB.

http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/lan-card.png?w=675&h=243Melalui Jaringan LAN
Agar dapat terhubung dengan komputer server di LAN, maka komputer kita harus dilengkapi dengan perangkat tambahan, yaitu:
LAN Card
Lan Card berfungsi untuk menerima data yang yang ditransfer melalui Kabel UTP dan Connector RJ-45 yang selanjutnya akan diproses dan diteruskan ke CPU komputer.

Menggunakan Jaringan Satelit V-SAT
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/2way_en.jpg?w=431&h=166      Mengakses internet melalui jaringan satelit tidak sama dengan mengakses internet melalui jaringan yang lain, untuk jaringan selain satelit kita hanya perlu perangkat tambahan, sebab perangkat utama biasanya sudah disediakan oleh penyedia jasa jaringan internet,  tapi untuk jaringan satelit kita harus menyediakan semua perangkat yang diperlukan Catatan: apabila seseorang menggunakan satelit, itu artinya orang tersebut akan mendirikan penyedia Jasa jaringan Internet (mendirikan Warnet). Supaya Komputer bisa akses Internet melalui Jaringan Satelit, maka dibutuhkan perangkat-perangkat sebagai berikut:
1. Antena Satelit
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/antena-satelit.jpg?w=335&h=216Antena berfungsi untuk memancarkan dan menerima gelombang radio RF. Antena yang dipakai dalam komunikasi VSAT adalah sebuah solid dish antenna yang memiliki bentuk parabola.

2. Modem Satelit
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/satelit-modem.jpg?w=228&h=311    Modem berfungsi untuk memodulasikan sinyal informasi digital ke sinyal pembawa analog dan juga sebalikya memisahkan sinyal informasi digital dari sinyal pembawa analog.
3. Kabel UTP dan Connector RJ-45

Melalui Jaringan TV Kabel
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/718-11-cable-modem1.gif?w=569&h=777    
Mengakses internet melalui TV kabel membutuhkan perangkat tambahan sebagai berikut:
  1. Modem kabel
  2. Kabel UTP
  3. Connector RJ-45
  4. http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/spillter-tv-cable.jpg?w=177&h=104Splitter TV Kabel (biasanya sudah disediakan oleh Penyedia jasa TV kabel)
http://alalaz.files.wordpress.com/2012/10/modem-kabel.jpg?w=116&h=109                        




Ø Layanan Online
Sistem Layanan Elektronik atau E-layanan (bahasa Inggris: Electronic Services disingkat E-Services) merupakan satu aplikasi terkemuka memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Namun, definisi yang tepat dari layanan elektronik sulit didapat sebagian peneliti telah menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik. Meskipun definisi ini berbeda, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006)[1] layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama- penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi)

Ø Lembaga Hukum yang berkaitan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Ø ISP
Penyedia jasa Internet (disingkat PJI) (Internet service provider disingkat ISP) adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan Internet dan jasa lainnya yang berhubungan. Kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyedia jasa Internet. Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke Internet, pendaftaran nama domain, dan hosting.
ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun VSAT.
Daftar ISP Indonesia
1.      Telkomspeedy www.telkomspeedy.net oleh PT.Telekomunikasi Indonesia
2.      Biznet Networks www.biznetnetworks.com oleh PT. Supra Primatama Nusantara
3.      CBN`www.cbn.net.id oleh PT. Cyberindo Aditama
4.      Uninet www.uninet.net.id oleh PT. Uninet Media Sakti
5.      Fastnet www.firstmedia.com oleh PT. First Media Tbk.
6.      Indosat www.indosat.com oleh PT Indosat tbk
7.      XL www.xl.co.id oleh PT Excelcomindo Pratama Tbk
8.      Three www.three.co.id oleh PT Hutchison CP Telecommunications
9.      Axis www.axisworld.co.id oleh PT. Axis Media
10.  Smart www.smart-telecom.co.id olehPT SMART Tbk
11.  esia www.esia.co.id oleh PT Bakrie Telecom tbk
12.  Fren www.mobile-8.com Oleh PT Global Mediacom Tbk
Sistem Layanan Elektronik atau E-layanan (bahasa Inggris: Electronic Services disingkat E-Services) merupakan satu aplikasi terkemuka memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Namun, definisi yang tepat dari layanan elektronik sulit didapat sebagian peneliti telah menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik. Meskipun definisi ini berbeda, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama- penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi)
Ø Jenis Hubungan Internet
Koneksi Dial Up
Komputer yang dilengkapi dengan modem analog dapat melakukan dial up, yaitu menghubungi server milik ISP untuk memperoleh akses internet. Koneksi dial-up tidak hanya menggunakan jalur telepon rumah (PSTN), tetapi juga bisa menggunakan telepon genggam berteknologi CDMA.
Pertama-tama, komputer melalui modem melakukan pemanggilan telepon (dial-up) ke ISP. Setelah terhubung, komputer akan memperoleh akses internet dari ISP tersebut. Untuk mengakhiri koneksi internet, dilakukan dengan memutuskan hubungan telepon. Pelanggan akan dibebani biaya pulsa telepon plus layanan ISP yang jumlahnya bervariasi tergantung lamanya koneksi.
Modem dial up mengubah sinyal digital dari komputer menjadi sinyal suara (sinyal analog) yang ditransmisikan melalui kabel telepon atau sebaliknya. Itu sebabnya, pada saat koneksi internet berlangsung, kamu tidak bisa menerima atau melakukan panggilan. Modem dial up umumnya diklasifikasikan berdasarkan jumlah bit data yang dapat dikirim per detik (bps, bit per second). Dengan adanya pembatasan interferensi sinyal suara, kecepatan modem dial up maksimum adalah 56 kbps.
Koneksi dengan metode ini paling mudah dilaksanakan, sehingga jangkauannya cukup luas. Kekurangan paling mendasar adalah masalah kecepatan koneksi. Kualitas jaringan telepon yang terpasang sangat berpengaruh pada kualitas koneksi. Hal ini disebabkan karena lebar pita frekuensi yang dipakai rentan terhadap gangguan (noise) yang ditimbulkan dari lingkungan. Meski demikian, masih banyak orang yang mempergunakan layanan dial up karena tidak tersedia layanan hubungan kecepatan tinggi akibat keterbatasan biaya atau karena keadaan geografis yang tidak memungkinkan.

ADSL (Kecepatan Akses Internet-ADSL)
ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) adalah suatu teknologi modem yang bekerja pada frekuensi antara 34 kHz sampai 1104 kHz. Inilah penyebab utama perbedaan kecepatan transfer data antara modem ADSL dengan modem konvensional (yang bekerja pada frekuensi di bawah 4 kHz). Keuntungan ADSL adalah memberikan kemampuan akses internet berkecepatan tinggi dan suara/fax secara simultan (di sisi pelanggan dengan menggunakan splitter untuk memisahkan saluran telepon dan saluran modem).
Berapakah Bandwith maksimum yang didapat apabila kita menggunakan akses internet menggunakan ADSL: Untuk line rate 384 kbps, bandwidth maksimum yang didapatkan mendekati 337 kbps, Untuk line rate 384 kbps, throughput rata-rata (kecepatan download) yang bisa didapatkan sekitar 40 Kb/s, Untuk line rate 512 kbps, bandwidth maksimum yang didapatkan mendekati 450 kbps. Untuk line rate 512 kbps, throughput rata-rata (kecepatan download) yang bisa didapatkan sekitar 52 Kb/s.

Koneksi dengan Jaringan Leased Line
Jaringan internet leased line artinya jaringan yang tersedia untuk mengakses internet selama 24 jam sehari. Hal ini berbeda dengan dial up, di mana akses internet hanya tersedia pada saat kamu melakukan hubungan ke ISP. Oleh karena itu jaringan leased line juga sering disebut sebagai jaringan dedicated line, yaitu jaringan yang dikhususkan untuk koneksi internet. Jaringan leased line dapat menggunakan jaringan telepon, kabel khusus untuk internet, maupun koneksi wireless. Untuk jaringan yang menggunakan kabel, tersedia layanan ISDN dan DSL. Perhatikan uraian berikut ini!
ISDN merupakan komunikasi melalui jaringan telepon yang dapat memisahkan aplikasi suara (data analog) dengan data nonsuara seperti teks, gambar, dan video (data digital) pada jaringan yang sama. ISDN dikembangkan pada jaringan telepon. Modem ISDN tidak mengubah data digital menjadi data analog atau sebaliknya seperti pada modem dial up (tidak ada proses modulasi dan demodulasi). Modem ISDN hanya memproses data digital antara komputer dengan jaringan ISDN. Kecepatan transfer data dengan layanan ini mencapai 128 kbps, lebih cepat bila dibandingkan dengan kecepatan koneksi dial up.
Cara kerja koneksi jenis ini mirip dengan ISDN, yaitu dengan menumpangkan sinyal transmisi data frekuensi tinggi yang membawa data digital di saluran telepon. Pada bagian pelanggan dipasang pemisah sinyal (splitter) yang memisahkan sinyal frekuensi tinggi agar tidak mengganggu sinyal pembicaraan dan sinyal fungsi operasional pesawat telepon. Dengan demikian, kamu tetap bisa melakukan panggilan telepon ketika sedang berinternet. Sinyal data frekuensi tinggi diproses dalam modem DSL guna melangsungkan koneksi internet antara pelanggan dengan ISP.
Modem DSL langsung terhubung dengan ISP dari pertama dihidupkan dan menjaga koneksi ini tetap berlangsung. Kebanyakan modem ini mampu membagi koneksi internet dari ISP ke beberapa komputer menggunakan port Lokal Area Network (LAN) atau wireless LAN.
Kecepatan DSL mencapai ratusan kbps hingga beberapa Mbps. Ada dua jenis teknologi DSL, yaitu ASDL (Asymmetric Digital Subscriber Line) dan SSDL (Symmetric Digital Subscriber Line). Selain itu tersedia juga layanan DSL yang lebih cepat dibandingkan DSL standar, yaitu HDSL (High data-rate DSL) dan VDSL (Very high data-rate DSL).

Satelite VSAT
Koneksi menggunakan satelite merupakan koneksi yang cukup cepat namun termahal. Koneksi ini kita harus menggunakan sebuah payung [ parabola khusus ] untuk menangkap signal satelit.
– kecepatan dari 64 hingga 2mb [ berlaku hanya di Indonesia ] international lebih dari 2mb.
– biaya fix rate bulanan by speed for unlimited use.
– lokasi ditentukan oleh ISP yang menyediakan fasilitas ini.

HANDPHONE
Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan handphone. Dapat dihubungkan melalui Bluetooth maupun usb cable data. Saat online jalur telepon juga tidak terganggu. Bisa menggunakan jaringan GSM maupun CDMA. GSM dapat lebih cepat dengan teknologi 3G atau bahkan teknologi terbaru high speed 3,5G. Sedangkan CDMA menggunakan teknologi CDMA 2000 1x hampir setara dengan 3G. Perhitungan biaya hampir sama semua yaitu menggunakan sistem perhitungan per kilobyte. Kecepatan mulai dari 64kb – 2mb.

WIFI / Hotspot,
Jenis koneksi ini mulai heboh akhir-akhir ini. Dibeberapa kafe, mal berlomba-lomba memberikan fasilitas ini bahkan gratis untuk para pengunjung / langganan mereka. Wi-fi ini bisa terkoneksi apabila kita memiliki modem WIFI, biasanya notebook jadul belum ada jangan sedih bisa dibeli kok slot pcmci atau colokan usb. Kalau notebook baru biasanya sudah build in semua, dan handphone smartphone khususnya telah memiliki wifi build in juga. sehingga bisa langsung dapat digunakan.
– biaya GRATIS – kalo penyedianya kasi gratis. Kalo bayar maka biasanya di hitung oleh jumlah kb yang digunakan, model seperti isi voucher hp. semua ini tergantung kepada ISP / penyedia jasa internet.
– kecepatan 11mb — 100mb [ semacam lan card ]
– lokasi biasanya di mall, cafe, dan tempat yang ada memang kita telah tahu, misalnya kantor, rumah.

Cable Modem
Cable Modem merupakan modem yang menyediakan dua arah komunikasi sata melalui frekuensi radio (RF) pada infrastruktur saluran CATV (Cable TV). Kabel modem ini terutama digunakan untuk memberikan akses internet broadband dalam bentuk internet cable dengan mengambil bandwidth yang tinggi dari jaringan televisi kabel.




Daftar Pustaka :
 http://sulastrimaie.blogspot.com/
 http://withmyglasses.wordpress.com/2013/10/18/pengantar-internet/
https://www.scribd.com/doc/219236716/Pengantar-Internet


Jovita Eliana
14513698
Link 2
Merlin Arinka
15513447
Link 2
Rizqi Tri Wibowo
18513025
Link 1
Teguh Arif Permana
18513838
Link 1
Aviadi Rahmat Katamsyah
11513518
Link 1
M Ricky Syahrial
15513163
Link 1