Ø Pengertian Internet
Internet (kependekan dari interconnection-networking)
adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar
sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite
(TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication
protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian
internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian
dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antarjaringan").
Ø Sejarah Internet
Internet
merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika
Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana
mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software
komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang
tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk
jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya
semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol
baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control
Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu
adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika
Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang
tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi
masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi
terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya
menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of
California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu
jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada
bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh
daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga
membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi
dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET"
baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan
akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan
menjadi Internet.
Ø Koneksi
Internet
Modem (Modulator
Demodulator)
Modem adalah sebuah perangkat yang
berfungsi untuk mengubah data analog menjadi
data digital pada saat komputer mengambil data, atau mengubah data digital
menjadi data analog pada saat komputer mengirimkan data. Terdapat dua jenis
modem menurut penempatannya, yaitu modem eksternal dan model internal. Modem
eksternal adalah modem yang ditempatkan di luar komputer dan dapat
dipindah-pindah dari satu komputer ke komputer lain. Sedangkan, modem internal
adalah modem yang sudah terpasang di dalam komputer (terpasang langsung ke motherboard
komputer). Keuntungan menggunakan modem internal adalah harga relative
murah. Adapun kekurangannya, adalah tidak fleksibel dalam penggunaannya karena
harus bongkar pasang kartu modem. Sementara itu, modem eksternal adalah
perangkat modem yang terpisah dengan sistem unit CPU dan dihubungkan dengan
komputer lewat kabel atau frekuensi. Penggunaan modem eksternal ini memiliki
keuntungan yaitu dapat dipindahkan dari satu komputer ke komputer lain dengan
mudah. Selain itu lebih aman dari gangguan petir. Adapun kerugiannya yaitu
harganya relatif lebih mahal.
Splitter
Splitter
adalah alat untuk memisahkan sesuatu, dalam hal ini adalah memisahkan frekuensi
rendah dan frekuensi tinggi. Frekuensi rendah disini yaitu voice. sedangkan
frekuensi tinggi nya yaitu Data. Nah, dengan adanya Splitter, pengguna
Teknologi ADSL bisa bertelephone ria sambil berinternetan ria juga.
Tanpa harus memutuskan saluran Telepone untuk berinternetan. Teknologi ADSL
diterapkan di salah satu produk PT. Telkom Indonesia, yaitu SPEEDY.
Yang
port line itu dihubungkan ke kabel telephone yg dari Telkom ( DP = Distribution
Point ), lalu yang port phone dihubungkan ke Perangkat Telephone, dan
yang terakhir port ADSL dihubungkan ke Modem. nah alat pengubung di Splitter
menggunakan kabel RJ-11. dan untuk menghubungkan dari Modem ke PC agar menjadi
sebuah LAN ( Local Area Network ) kita gunakan kabel RJ-45. Setelah itu
nyalakan modem dan PC dan siaplah kita berinternet.
Melalui
GPRS – 3G dan HSDPA
Akses
internet melalui Tiga jenis jaringan ini menggunakan gelombang radio sebagai
penghubung komputer dengan jaringan internet. Akses internet melalui ketiga
jenis Jaringan ini membutuhkan telepon selular yang sudah ada Modem GPRS
Built-In didalamnya dan sim card yang dilengkapi fasilitas GPRS, 3G
atau HSDPA. Selain itu kita harus menyediakan kabel data, sinar infrared,
atau bluetooth untuk menghubungkan handphone dengan komputer, atau yang
paling praktis menggunakan Modem USB atau Moden PCMCIA Card (GSM atau CDMA,
sesuai dengan jaringan yang tersedia). Akses dengan ketiga jenis jaringan
ini memiliki kelebihan yaitu akses dapat dilaksanakan walaupun alat komunikasi
atau pengguna bergerak.
Modem
USB
Modem USB
dan PCMCIA Card berfungsi untuk menangkap sinyal Radio (GPRS/3G/HSDPA) yang
dipancarkan dari BTS (GPRS gateaway) operator telephone seluler dan mentransfer
sinyal tersebut ke dalam system komputer (CPU) untuk di proses dan selanjutnya
dikoneksikan ke Internet network system yang ada di PC sehingga sinyal
internet tersebut bisa diakses oleh Browser.
Bluetooth dan Kabel Data
Bluetooth
(baik Bluetooth Built In atau Bluetooth external) atau Kabel data yang
terpasang pada Personal Computer berfungsi untuk menangkap/meneruskan
sinyal data internet yang telah diproses oleh Modem Built In pada perangkat
Handphone dan dipancarkan melalui perangkat Bluetooth Handphone atau
ditransmisikan melalui port serial (kabel Data) Handphone ke system Komputer
(CPU).
Melalui
Jaringan WiFi (Wireless Fidelity)
WiFi
adalah jaringan tanpa kabel yang menggunakan gelombang elektromagnetik
frekuensi tinggi untuk mengirimkan data. Gelombang yang umum digunakan di Indonesia
berada pada frekuensi 2,4 GHz, dan 5,6 GHz. Hubungan akses internet melalui
jaringan WiFi sebaiknya hanya digunakann jika memang penggunaan jalur dengan
kabel tidak dimungkinkan. Perangkat tambahan yang diperlukan
untuk mengkoneksikan PC ke internet melalui jaringan WiFi adalah Card
WiFi atau Wireless Lan Card (card WLan).
Perangkat ini berfungsi untuk menangkap gelombang Radio ( sinyal wifi ) yang
dipancarkan oleh perangkat Radio Wifi (Access Point). Notebook dan netbook
biasanya sudah ada perangkat wifi-nya, shingga tidak perlu menambah perangkat
wifi lagi, tinggal mengkoneksikan saja. Card Wifi mempunyai tiga jenis model
yaitu: Card Wifi jenis PCI, PCMCIA Card dan WiFi USB.
Melalui Jaringan LAN
Agar
dapat terhubung dengan komputer server di LAN, maka komputer kita harus dilengkapi
dengan perangkat tambahan, yaitu:
LAN
Card
Lan
Card berfungsi untuk menerima data yang yang ditransfer melalui Kabel UTP dan
Connector RJ-45 yang selanjutnya akan diproses dan diteruskan ke CPU komputer.
Menggunakan
Jaringan Satelit V-SAT
Mengakses internet melalui jaringan satelit tidak sama dengan mengakses
internet melalui jaringan yang lain, untuk jaringan selain satelit kita hanya
perlu perangkat tambahan, sebab perangkat utama biasanya sudah disediakan oleh
penyedia jasa jaringan internet, tapi untuk jaringan satelit kita harus
menyediakan semua perangkat yang diperlukan Catatan: apabila seseorang
menggunakan satelit, itu artinya orang tersebut akan mendirikan penyedia Jasa
jaringan Internet (mendirikan Warnet). Supaya Komputer bisa akses Internet
melalui Jaringan Satelit, maka dibutuhkan perangkat-perangkat sebagai berikut:
1.
Antena Satelit
Antena
berfungsi untuk memancarkan dan menerima gelombang radio RF. Antena yang
dipakai dalam komunikasi VSAT adalah sebuah solid dish antenna yang memiliki
bentuk parabola.
2.
Modem Satelit
Modem berfungsi untuk memodulasikan sinyal informasi digital ke sinyal pembawa
analog dan juga sebalikya memisahkan sinyal informasi digital dari sinyal
pembawa analog.
3.
Kabel UTP dan Connector RJ-45
Melalui
Jaringan TV Kabel
Mengakses
internet melalui TV kabel membutuhkan perangkat tambahan sebagai berikut:
- Modem kabel
- Kabel UTP
- Connector RJ-45
- Splitter TV Kabel (biasanya sudah
disediakan oleh Penyedia jasa TV kabel)
Ø Layanan
Online
Sistem Layanan Elektronik atau E-layanan (bahasa Inggris: Electronic
Services disingkat E-Services) merupakan satu aplikasi
terkemuka memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Namun,
definisi yang tepat dari layanan elektronik sulit didapat sebagian peneliti
telah menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik.
Meskipun definisi ini berbeda, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat
tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih
dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006)[1]
layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau
pertunjukan yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi.
Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan
pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama-
penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya,
sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah
penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran
pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran
utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga
dipertimbangkan.(misalnya telepon,
call center, kios publik, telepon genggam, televisi)
Ø Lembaga Hukum
yang berkaitan
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
•
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
•
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
•
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
•
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
•
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
•
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
•
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
•
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
•
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
•
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
•
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
•
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik.
•
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
•
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
•
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
•
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
•
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
•
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
•
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
•
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga
negara asing, maupun badan hukum.
•
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
•
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan
yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut
pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga
namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
disahkan oleh DPR.
Ø ISP
Penyedia
jasa Internet (disingkat PJI) (Internet
service provider disingkat ISP) adalah perusahaan atau
badan yang menyediakan jasa sambungan Internet dan jasa lainnya yang
berhubungan. Kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyedia jasa Internet.
Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke Internet, pendaftaran nama domain,
dan hosting.
ISP
ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga
pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung
ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat
mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar),
radio, maupun VSAT.
Daftar
ISP Indonesia
1. Telkomspeedy
www.telkomspeedy.net oleh PT.Telekomunikasi Indonesia
2. Biznet
Networks www.biznetnetworks.com oleh PT. Supra Primatama Nusantara
3. CBN`www.cbn.net.id
oleh PT. Cyberindo Aditama
4. Uninet
www.uninet.net.id oleh PT. Uninet Media Sakti
5. Fastnet
www.firstmedia.com oleh PT. First Media Tbk.
6. Indosat
www.indosat.com oleh PT Indosat tbk
7. XL
www.xl.co.id oleh PT Excelcomindo Pratama Tbk
8. Three
www.three.co.id oleh PT Hutchison CP Telecommunications
9. Axis
www.axisworld.co.id oleh PT. Axis Media
10. Smart
www.smart-telecom.co.id olehPT SMART Tbk
11. esia
www.esia.co.id oleh PT Bakrie Telecom tbk
12. Fren
www.mobile-8.com Oleh PT Global Mediacom Tbk
Sistem Layanan
Elektronik atau E-layanan (bahasa Inggris:
Electronic Services disingkat E-Services) merupakan
satu aplikasi terkemuka memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
di daerah yang berbeda. Namun, definisi yang tepat dari layanan elektronik
sulit didapat sebagian peneliti telah menggunakan definisi yang berbeda untuk
menggambarkan layanan elektronik. Meskipun definisi ini berbeda, dapat
dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam
memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006) layanan
elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan
yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik
tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan
pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama- penyedia
layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya,
sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah
penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran
pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah
saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik
lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik,
telepon genggam, televisi)
Ø Jenis Hubungan Internet
Koneksi Dial Up
Komputer yang dilengkapi dengan modem
analog dapat melakukan dial up, yaitu menghubungi server milik ISP untuk
memperoleh akses internet. Koneksi dial-up tidak hanya menggunakan jalur
telepon rumah (PSTN), tetapi juga bisa menggunakan telepon genggam berteknologi
CDMA.
Pertama-tama, komputer melalui modem melakukan pemanggilan telepon (dial-up) ke
ISP. Setelah terhubung, komputer akan memperoleh akses internet dari ISP
tersebut. Untuk mengakhiri koneksi internet, dilakukan dengan memutuskan
hubungan telepon. Pelanggan akan dibebani biaya pulsa telepon plus layanan ISP
yang jumlahnya bervariasi tergantung lamanya koneksi.
Modem
dial up mengubah sinyal digital dari komputer menjadi sinyal suara (sinyal
analog) yang ditransmisikan melalui kabel telepon atau sebaliknya. Itu
sebabnya, pada saat koneksi internet berlangsung, kamu tidak bisa menerima atau
melakukan panggilan. Modem dial up umumnya diklasifikasikan berdasarkan jumlah
bit data yang dapat dikirim per detik (bps, bit per second). Dengan adanya pembatasan
interferensi sinyal suara, kecepatan modem dial up maksimum adalah 56 kbps.
Koneksi dengan metode ini paling mudah dilaksanakan, sehingga jangkauannya
cukup luas. Kekurangan paling mendasar adalah masalah kecepatan koneksi.
Kualitas jaringan telepon yang terpasang sangat berpengaruh pada kualitas
koneksi. Hal ini disebabkan karena lebar pita frekuensi yang dipakai rentan
terhadap gangguan (noise) yang ditimbulkan dari lingkungan. Meski demikian,
masih banyak orang yang mempergunakan layanan dial up karena tidak tersedia
layanan hubungan kecepatan tinggi akibat keterbatasan biaya atau karena keadaan
geografis yang tidak memungkinkan.
ADSL (Kecepatan Akses Internet-ADSL)
ADSL
(Asymetric Digital Subscriber Line) adalah suatu teknologi modem yang bekerja pada
frekuensi antara 34 kHz sampai 1104 kHz. Inilah penyebab utama perbedaan
kecepatan transfer data antara modem ADSL dengan modem konvensional (yang
bekerja pada frekuensi di bawah 4 kHz). Keuntungan ADSL adalah memberikan
kemampuan akses internet berkecepatan tinggi dan suara/fax secara simultan (di
sisi pelanggan dengan menggunakan splitter untuk memisahkan saluran telepon dan
saluran modem).
Berapakah Bandwith maksimum yang didapat apabila kita menggunakan akses
internet menggunakan ADSL: Untuk line rate 384 kbps, bandwidth maksimum yang
didapatkan mendekati 337 kbps, Untuk line rate 384 kbps, throughput rata-rata
(kecepatan download) yang bisa didapatkan sekitar 40 Kb/s, Untuk line rate 512
kbps, bandwidth maksimum yang didapatkan mendekati 450 kbps. Untuk line rate
512 kbps, throughput rata-rata (kecepatan download) yang bisa didapatkan
sekitar 52 Kb/s.
Koneksi
dengan Jaringan Leased Line
Jaringan
internet leased line artinya jaringan yang tersedia untuk mengakses internet
selama 24 jam sehari. Hal ini berbeda dengan dial up, di mana akses internet
hanya tersedia pada saat kamu melakukan hubungan ke ISP. Oleh karena itu
jaringan leased line juga sering disebut sebagai jaringan dedicated line, yaitu
jaringan yang dikhususkan untuk koneksi internet. Jaringan leased line dapat
menggunakan jaringan telepon, kabel khusus untuk internet, maupun koneksi
wireless. Untuk jaringan yang menggunakan kabel, tersedia layanan ISDN dan DSL.
Perhatikan uraian berikut ini!
ISDN merupakan komunikasi melalui jaringan telepon yang dapat memisahkan
aplikasi suara (data analog) dengan data nonsuara seperti teks, gambar, dan
video (data digital) pada jaringan yang sama. ISDN dikembangkan pada jaringan
telepon. Modem ISDN tidak mengubah data digital menjadi data analog atau sebaliknya
seperti pada modem dial up (tidak ada proses modulasi dan demodulasi). Modem
ISDN hanya memproses data digital antara komputer dengan jaringan ISDN.
Kecepatan transfer data dengan layanan ini mencapai 128 kbps, lebih cepat bila
dibandingkan dengan kecepatan koneksi dial up.
Cara
kerja koneksi jenis ini mirip dengan ISDN, yaitu dengan menumpangkan sinyal
transmisi data frekuensi tinggi yang membawa data digital di saluran telepon.
Pada bagian pelanggan dipasang pemisah sinyal (splitter) yang memisahkan sinyal
frekuensi tinggi agar tidak mengganggu sinyal pembicaraan dan sinyal fungsi
operasional pesawat telepon. Dengan demikian, kamu tetap bisa melakukan
panggilan telepon ketika sedang berinternet. Sinyal data frekuensi tinggi
diproses dalam modem DSL guna melangsungkan koneksi internet antara pelanggan
dengan ISP.
Modem DSL langsung terhubung dengan ISP dari pertama dihidupkan dan menjaga
koneksi ini tetap berlangsung. Kebanyakan modem ini mampu membagi koneksi
internet dari ISP ke beberapa komputer menggunakan port Lokal Area Network
(LAN) atau wireless LAN.
Kecepatan DSL mencapai ratusan kbps hingga beberapa Mbps. Ada dua jenis
teknologi DSL, yaitu ASDL (Asymmetric Digital Subscriber Line) dan SSDL
(Symmetric Digital Subscriber Line). Selain itu tersedia juga layanan DSL yang
lebih cepat dibandingkan DSL standar, yaitu HDSL (High data-rate DSL) dan VDSL
(Very high data-rate DSL).
Satelite
VSAT
Koneksi
menggunakan satelite merupakan koneksi yang cukup cepat namun termahal. Koneksi
ini kita harus menggunakan sebuah payung [ parabola khusus ] untuk menangkap
signal satelit.
– kecepatan dari 64 hingga 2mb [ berlaku hanya di Indonesia ] international
lebih dari 2mb.
– biaya fix rate bulanan by speed for unlimited use.
– lokasi ditentukan oleh ISP yang menyediakan fasilitas ini.
HANDPHONE
Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan handphone. Dapat
dihubungkan melalui Bluetooth maupun usb cable data. Saat online jalur telepon
juga tidak terganggu. Bisa menggunakan jaringan GSM maupun CDMA. GSM dapat
lebih cepat dengan teknologi 3G atau bahkan teknologi terbaru high speed 3,5G.
Sedangkan CDMA menggunakan teknologi CDMA 2000 1x hampir setara dengan 3G.
Perhitungan biaya hampir sama semua yaitu menggunakan sistem perhitungan per
kilobyte. Kecepatan mulai dari 64kb – 2mb.
WIFI
/ Hotspot,
Jenis
koneksi ini mulai heboh akhir-akhir ini. Dibeberapa kafe, mal berlomba-lomba
memberikan fasilitas ini bahkan gratis untuk para pengunjung / langganan
mereka. Wi-fi ini bisa terkoneksi apabila kita memiliki modem WIFI, biasanya
notebook jadul belum ada jangan sedih bisa dibeli kok slot pcmci atau colokan
usb. Kalau notebook baru biasanya sudah build in semua, dan handphone
smartphone khususnya telah memiliki wifi build in juga. sehingga bisa langsung
dapat digunakan.
– biaya GRATIS – kalo penyedianya kasi gratis. Kalo bayar maka biasanya di
hitung oleh jumlah kb yang digunakan, model seperti isi voucher hp. semua ini
tergantung kepada ISP / penyedia jasa internet.
– kecepatan 11mb — 100mb [ semacam lan card ]
– lokasi biasanya di mall, cafe, dan tempat yang ada memang kita telah tahu,
misalnya kantor, rumah.
Cable
Modem
Cable
Modem merupakan modem yang menyediakan dua arah komunikasi sata melalui
frekuensi radio (RF) pada infrastruktur saluran CATV (Cable TV). Kabel modem
ini terutama digunakan untuk memberikan akses internet broadband dalam bentuk
internet cable dengan mengambil bandwidth yang tinggi dari jaringan televisi
kabel.
Daftar Pustaka :
http://sulastrimaie.blogspot.com/
http://withmyglasses.wordpress.com/2013/10/18/pengantar-internet/
https://www.scribd.com/doc/219236716/Pengantar-Internet
Jovita Eliana
|
14513698
|
Link 2
|
Merlin Arinka
|
15513447
|
Link 2
|
Rizqi Tri Wibowo
|
18513025
|
Link 1
|
Teguh Arif Permana
|
18513838
|
Link 1
|
Aviadi Rahmat Katamsyah
|
11513518
|
Link 1
|
M Ricky Syahrial
|
15513163
|
Link 1
|